ASN ke Luar Kota saat Libur Nataru Bakal Disanksi
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi
SEMARANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Semarang yang nekat bepergian ke luar kota saat libur Natal dan Tahun Baru akan dikenai sanksi tegas.''Bagi yang melanggar, untuk pegawai aparatur sipil negara tidak akan mendapat tambahan penghasilan pegawai selama 1 bulan. Sedangkan untuk pegawai kontrak atau sejenisnya akan diberhentikan," kata Hendrar Prihadi saat memberikan keterangan di Balai Kota Semarang, Rabu (22/12).
Hendi menjelaskan aturan itu sama seperti pada libur lebaran lalu yang melarang ASN bepergian ke luar kota ataupun mengambil cuti. "Kecuali bagi mereka yang ada keperluan khusus dapat mengajukan izin dan komunikasi, seperti misalnya mau lamaran atau ada hajat penting," ungkapnya.Sosialisasi aturan itu sudah lama dilakukan termasuk melalui surat edaran Sekda Nomor B/6187/ 780/ XII/ 2021 tentang pengawasan dan pengendalian pegawai selama libur Natal dan Tahun Baru.
Seluruh pegawai diminta melakukan presensi secara mandiri menggunakan aplikasi presensi online QR Code di wilayah Kota Semarang, pada tanggal 25 dan 26 Desember 2021, serta tanggal 1 dan 2 Januari 2022 mulai pukul 05.00, hingga pukul 09.00 WIB.Sedangkan kehadiran ASN dan non-ASN akan dipantau secara ketat dan akan tercatat serta terlaporkan melalui aplikasi e-disiplin yang dimiliki pada portal simpatik.semarangkota.go.id pada 24, 27 dan 31 Desember 2021.
"Jadi pemberian sanksi pada 669 pegawai Pemkot Semarang pada Mei 2021 jangan terulang lagi," ujarnya.Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya antisipasi penularan Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru. "Tak hanya berfokus pada aktivitas masyarakat saja, tetapi juga di internal Pemerintah Kota Semarang sendiri," pungkasnya. (Net/Hen)